BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Keberadaan Hukum Islam di kalangan ummat Islam adalah sebagai patokan dan
pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang
islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima oleh
setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum Islam
sebagai Negara yang bukan mendasari berlakunya hukum atas hukum agama tertentu,
maka Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum Islam mempunyai peran
besar dalam menyumbangkan materi hukum atas hukum Indonesia.
Begitu juga dalam agama islam, terdapat berbagai banyak hokum dan berbagai
kewajiban yang terkandung di dalamnya, yakni Puasa, Zakat, Sholat, Haji dan
Muamalah. Maka oleh itu kami sebagai pemakalah akan mencoba untuk menjabarkan
kewajiban-kewajiban yang ada di dalam agam islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Sajakah Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji,
Muamalah?
2. Dan Apa Saja Hal-Hal yang Membatalkannya?
3. Pengertian Muamalah Dan Beberapa Pembagiannya?
C. Tujuan
Mengetahui apa yang di maksud dengan Pengertian
Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah Dan Beberapa Syarat Dan
Rukun-rukunya supaya kita di kemudian hari dapat memahami apa yang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sholat
1. Hukum Sholat
Lima Waktu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya
adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat
1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri
(sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau
sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al
Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk
dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas,
Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai
ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang
mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada
orang yang suka meninggalkan Sholat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian
yang memisahkan kita dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan
sholat, maka berarti dia telah kafir."
Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari kiamat akan disandingkan
bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini:
"Barangsiapa yang menjaga sholat maka ia menjadi cahaya, bukti dan
keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka
ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan
bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum Sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
a. Fardhu, Sholat fardhu ialah sholat yang diwajibkan untuk
mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
o Fardhu ‘Ain : ialah
kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung
berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh
orang lain, seperti Sholat lima waktu, dan Sholat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
o Fardhu Kifayah : ialah
kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan
dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita
wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti Sholat jenazah.
b. Nafilah (Sholat sunnat),Sholat Nafilah adalah Sholat-Sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
o Nafil Muakkad adalah Sholat sunnat
yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti
Sholat dua hari raya, Sholat sunnat witir dan Sholat
sunnat thawaf.
o Nafil Ghairu Muakkad adalah Sholat
sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Sholat sunnat Rawatib dan Sholat
sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Sholat
kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
2. Rukun-Rukun
Sholat
Adapun beberapa rukun atau hal yang menjadi syarat syahnya sholat ada 13,
yakni diantaranya :
1. Berdiri
2. Niat
3. Takbiratul ihram
5. Ruku' dengan thuma'ninah
6. I'tidal dengan thuma'ninah
7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan
thuma'ninah
10. sholawat kepada nabi
11. berlindung kepada Allah dari siksa
jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
13. Tertib (melakukan rukun secara
berurutan)
3. Hal-Hal yang
Membatalkan Sholat
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara
hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal
ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang artinya :
"Sesungguhnya
di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)
2. Berbicara dengan sengaja, bukan
untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid
bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu
shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di
sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan
dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat
atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia
ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat
beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal
itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh
sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti
memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan
dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para
ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu.
Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah
merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan
shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib,
maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan
dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah
pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti
menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat,
karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu'
yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.
Berita Terkait