Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Makalah Kewarganegaraan Asas Unsur Status dan Permasalahan Cara Memperoleh Kewarganegaraan



KEWARGANEGARAAN Asas, Unsur, Status Dan Permasalahan, Cara Memperoleh Kewarganegaraan

MAKALAH PANCASILA



MAKALAH PANCASILA
BAB I PENDAHULUAN

MAKALAH BAHASA INDONESIA PENULISAN KATA



Bab 1
Pendahuluan
  1. I.      Latar belakang

MAKALAH PENDIDIKAN

Bab I
Pendahuluan


A. Latar Belakang

Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk

Makalah Kewarganegaraan (KEADILAN)

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang

MANAJEMEN OPERASIONAL

Manajemen Operasional adalah usaha pengelolaan secara optimal penggunan faktor produksi : tenaga kerja, mesin-mesin, peralatan, bahan mentah dan faktor produksi lainnya dalam proses tranformasi menjadi berbagai produk barang dan jasa.

Manajemen Operasional

Teori Manajemen Operasional dari beberapa para ahli Pengertian Manajemen
Pengertian manajemen menurut T. Hani Handoko ( 2003 : 3 ) adalah Proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah

MAKALAH KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SEORANG SPERVISOR DALAM PENGAWASAN KINERJA GURU PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Makalah Kepemimpinan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN





OLEH
AMIR SYAM MARSUKI

BAB I
PENDAHULUAN
     A.   Latar Belakang

Zakat


ZAKAT
ZAKAT menurut bahasa artinya : tumbuh, berkat dan banyak kebaikan.
Menurut Istilah ( ahli fiqih) harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, yaitu :
1                      Ternak
2                      Emas dan perak
3                      Tanaman (hasil tanaman)
4                      Buah-buahan
5                      Barang dagangan
Keharusan zakat ditetapkan oleh kitab ( al-qurqan) dan sunnah. Firman Allah SWT dalam al-quran : “WA AATUZZAKATA”
Artinya “ Dan tunaikan zakat”
(Al-Baqarah :43)
Sabda Nabi SAW:
“ BUNIYAL ISLAMU’ALAA KHAMSIN...........AZZAKAT”
Artinya : Agama didirikan atas 5 rukun ...........zakat
(HR.Bukhari dan Muslim)
Zakat ada 2 macam, yaitu
1.      Yang berhubungan dengan diri ( zakat fitrah)
2.      Yang berhubungan dengan harta (zakat maal)

ZAKAT TERNAK
Zakat yang terkena zakatnya ada 3 jenis, yaitu:
1.       Unta
2.       Lembu
3.       Kambing

Dasar diwajibkan zakat ternak yang 3 jenis adalah ijma’ dan sunnah, karena 3 jenis binatang ternak ini banyak di manfaatkan untuk bekerja dan dimakan.


Syarat wajib zakat ternak
1.       Islam
2.       Merdeka
3.       Hak milik
4.       Genab satu hisab
5.       Genab satu tahun
6.       Digembalakan di padang
Kalau 6 syarat sudah di[enuhi maka wajiblajh zakat ternak.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Syarat wajib zakat
1.       Islam
2.       Merdeka
3.       Milik sempurna
4.       Genap satu nisab
5.       Genap satu tahun
Kalau syarat tersebut belum terpenuhi , maka belum kewajiban zakat.
DASAR WAJIB ZAKAT
Kewajiban zakat pada emas dan perak telah disebutkan oleh Al-Quran dan hadist
Firman Allah.’’ WALADZINA YAKNIZUUNADZ  DZAHABA WAL FIDLATA WALAA YUNFIQUUNAHAA FII SABILILLAHI FABASSYIRHUM BI  ADZAABIN ALIIM’’
Artinya: Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka  ( bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih) (At-taubah:34)
Nisab emas dan perak
Nisab emas yaitu 96 gram, besar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%
Nisab perak yaitu 200 dirham, besarnya zakat sama dengan emas yaitu 2,5%
Benda tambang
Emas dan perak hasil galian harus dizakati. Zakat ini dikeluarkan dikala mendapatkan benda itu tanpa harus ada syaeat waktu dan besar kecilnya barang. Dan dikeluarkan 2,5% nya.
‘’FIRRIQQATI   RUBU’UL’ USYR’’
Artinya : benda-benda tambang (yang dikeluarkan dari tambang ) zakatnya seperempat puluh (2,5%)
Rikaz
Rikaz adalah benda-benda (permata-permata) yang berharga dari bangsa-bangsa yang terdahulu yang terpendam di tanah.Besar zakat rikaz adalah seperlima (20%).
Sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi SAW dengan sabda beliau:
‘’ WA  FIRIKAAZI AL KHUMUS’’
Artinya : zakat di dalam rikaz ( benda-benda temuan di dalam tanah) seperlima (20%) (HR.Bukhari dan Muslim)
Zakat tanaman
Tanaman yang terkena zakat ialah semua tanaman yang diusahakan oleh manusia dan dimilikinya, yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1.       Tanaman makanan pokok ( sesuai daeraj masing-masing)
2.       Diusahakan oleh manusia
3.       Genap satu nisab
Dasar wajib zakat
Kewajiban zakat tersebut , berdasarkan firman Allah:
‘’WA  AATUU  HAQQAHU  YAUMA  HASHAADIH’’
Artinya ‘’ dan tunaikanlah haknya di hjari memetik hasil’’   (Al An’am 141)
Zakat buah-buahan
Buah-buahan yang di wajibkan zakat ada 2 yaitu:
1.       Kurma
2.       Anggur
Syarat wajib zakat :
1.       Islam
2.       Merdeka
3.       Milik yang sempurna ( hak milik sendiri)
4.       Genap satu nisab
Dasar wajib zakat
‘’ANARA  RASULULLAH SAW    AY  YUKHRRASHAL’ INABU KAMAA  YUKHRASHUN NAKHLU  WA  TU’KHADZU  ZAKAATUHU  SHODAQATUN  NAKHLI  TAMRAN’’
Artinya ‘’ Rasulullah SAW  menyuruh untuk memperkirakan anggur sebagaimana diperkirakanya korma dan zakatnya diambil dari anggur kering sebagaimana diambilnya zakat kurma dari korma kering’’
Zakat Fitrah
Zakat fitrah di sebut ‘’zakat fitrah’’ sebab diwajibkan di hari fitrah ( hari raya fitri)
Zakat fitrah mempunyai tujuan untuk membersihkan diri dan untuk mengembalikan amal perbuatanya yang baik.


Syarat wajib zakat
1.       Islam
2.       Sudah terbenam matahari ( sudah mulai tanggal 1 Syawal)
3.       Mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan orang lain
Kadar zakat fitrah
Barang yang untuk dizakati berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri, dan besarnya zakat adalah 2,5 kg (beras/ gandum)
Penerima zakat
1.       Fakir
2.       Miskin
3.       Mualaf
4.       Riqab( budak yang memerdekakan diri)
5.       Orang yang banyak hutang
6.       Sabilillah
7.       Ibnu sabil
8.       Amil

Makalah Sholat


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan Hukum Islam di kalangan ummat Islam adalah sebagai patokan dan pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima oleh setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum Islam sebagai Negara yang bukan mendasari berlakunya hukum atas hukum agama tertentu, maka Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum Islam mempunyai peran besar dalam menyumbangkan materi hukum atas hukum Indonesia.
Begitu juga dalam agama islam, terdapat berbagai banyak hokum dan berbagai kewajiban yang terkandung di dalamnya, yakni Puasa, Zakat, Sholat, Haji dan Muamalah. Maka oleh itu kami sebagai pemakalah akan mencoba untuk menjabarkan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam agam islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Sajakah Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah?
2. Dan Apa Saja Hal-Hal yang Membatalkannya?
3. Pengertian Muamalah Dan Beberapa Pembagiannya?
C. Tujuan
Mengetahui apa yang di maksud dengan Pengertian Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah Dan Beberapa Syarat Dan Rukun-rukunya supaya kita di kemudian hari dapat memahami apa yang 



BAB II
PEMBAHASAN
A. Sholat
1. Hukum Sholat Lima Waktu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:











Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Sholat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka berarti dia telah kafir."
Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga sholat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum Sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
a. Fardhu, Sholat fardhu ialah sholat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
o Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti Sholat lima waktu, dan Sholat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
o Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti Sholat jenazah.
b. Nafilah (Sholat sunnat),Sholat Nafilah adalah Sholat-Sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
o Nafil Muakkad adalah Sholat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti Sholat dua hari raya, Sholat sunnat witir dan Sholat sunnat thawaf.
o Nafil Ghairu Muakkad adalah Sholat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Sholat sunnat Rawatib dan Sholat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
2. Rukun-Rukun Sholat
Adapun beberapa rukun atau hal yang menjadi syarat syahnya sholat ada 13, yakni diantaranya :
1. Berdiri
2. Niat
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
5. Ruku' dengan thuma'ninah
6. I'tidal dengan thuma'ninah
7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah
9. Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan
10. sholawat kepada nabi
11. berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
12. Membaca salam yang pertama
13. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
3. Hal-Hal yang Membatalkan Sholat
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang artinya :
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.