Makalah Kewarganegaraan Asas Unsur Status dan Permasalahan Cara Memperoleh Kewarganegaraan



KEWARGANEGARAAN Asas, Unsur, Status Dan Permasalahan, Cara Memperoleh Kewarganegaraan


Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang dimaksud dengan Warga Negara yaitu bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disyahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/ 1958 dinyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

               A.     ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan dua (2) pedoman yaitu  :

1.     A      1 Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran,

Dari sisi kelahiran, ada dua (2) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai yaitu :
a.   A.  Ius Soli (tempat kelahiran), yaitu pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat daerah kelahiran, sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas Ius Soli maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara.

b.   B.   Ius Sanguinis (keturunan), yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya yakni warga negara Indonesia.
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni Ius Soli saja, akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja, dan juga karena ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda, yang akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas Ius Soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas Ius Sanguinis dimunculkan, sehingga sikap anak memiliki status kewarganegaraan bapaknya.

    2.  Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Sedangkan dari sisi perkawinan ini dikenal pula 
a.   Asas kesatuan hukum, yaitu berdasarkan paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dan mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk menciptakan kesatuan tersebut, semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama.

       A. Asas persamaan derajat, yaitu ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami/ istri tetap berkewarganegaraan asal. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum.
   
           B.    UNSUR KEWARGANEGARAAN
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu :
    1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) misalkan dianut oleh negara Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia. 

   2.  Kemudian unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) yang juga dianut oleh negara amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang prinsip ini tidak berlaku. 

    3.  Dan juga unsur pewarganegaraan (naturalisasi). Dalam  pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

         C.    STATUS DAN PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN
Kemudian beberapa persoalan yang berkenaan dengan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara dikenal dengan istilah :
    1.Apatride,  
   yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara. Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
    2.Bipatride,
  yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
     3.  Multipatride, 
     yang istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2)/ lebih status kewarganegaraan.
Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara harus memiliki karakter/ jiwa yang demokratis yakni antara lain : rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur.
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan antara lain memiliki kemandirian (tidak mudah dipengaruhi), dan teguh pendirian, memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi, berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun, mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua (2) kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif (warga negara by operation of law) dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif (warga negara by registration).

        D.    CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/ 1958, ada tujuh (7) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu :
1.   Karena kelahiran dengan bukti surat akta kelahiran.

    2.  Karena pengangkatan dengan bukti surat pengangkatan dalam kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari peraturan pemerintah No. 67/ 1958 sesuai dengan surat edaran Menteri Kehakiman No. JB. 3/2/25 butir 6, tanggal 5 Januari 1959.

  3. Karena dikabulkan permohonannya dengan bukti surat kewarganegaraan karena dikabulkan permohonan dalam petikan keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).

   4. Karena pewarganegaraan dengan bukti surat kewarganegaraan dalam petikan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

5.   Karena perkawinan.

6.   Karena turut ayah dan ibu.

    7. Karena pernyataan dengan bukti surat kewarganegaraan karena pernyataan sebagaimana di atur dalam surat edaran Menteri Kehakiman No. JB. 3/ 166/22 tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
            Sebagai warga negara, ia mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Adapun hak warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua, yang meliputi hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaanny, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28 E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 F) dan hak-hak asasi lainnya. Sedangkan contoh kewajiban setiap warga negara adalah kewajiban membayar pajak, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain, dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J) dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang.
            Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga (langsung/ perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

Sumber : Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Berita Terkait

Artikel Terkait