Peraturan Mengenai Pekerjaan yang Layak




 



. Peraturan mengenai pekerjaan dan upah
  • Upah minimum:
Apakah anda mengetahui bahwa upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda? Kenapa berbeda? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda. Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
  • Upah reguler:
Sudah tengah bulan tapi koq gaji belum turun ya? Pernahkah kejadian ini menimpa anda? Jangan diam saja, karena menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.
Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.
  • Upah lembur:
Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:
a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur.

  • Cuti berbayar:
Penat juga ya, kerja terus menerus tiap tahun. Ingin deh rasanya berlibur sejenak dan melepas penat. Tahukah anda bila pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengusaha diwajibkan memperbolehkan pekerja/buruhnya cuti tahunan tidak kurang dari 12 hari kerja jika pekerja/buruh telah bekerja tidak kurang dari 12 bulan berturut-turut; dan masa istirahat panjang tidak kurang dari 2 (dua) bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama dengan syarat pekerja/buruh tersebut tidak lagi berhak mendapatkan masa cuti tahunan selama 2 (dua) tahun itu. Ketentuan ini berlaku setiap kelipatan 6 tahun masa kerja. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 55/2007, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.222/MEN/V/2007 dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatus Negara No. SKB/03/M.PAN/5/2007 mengenai Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama tahun 2008 menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2008 seperti yang tercantum di dalam lampiran Surat Keputusan ini.
  • Upah selama hari libur
Pasar 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja selama hari libur resmi. Namun, pengusaha boleh meminta pekerjanya untuk tetap bekerja selama hari libur resmi kalau jenis dan sifat pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang berlangsung terus menerus tanpa henti atau di bawah berbagai kondisi yang berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha yang mengharuskan pekerjanya tetap bekerja selama hari libur resmi wajib membayar upah lembur.
  • Upah kerja di akhir minggu
Suka dengar istilah “Thank God It’s Friday”? Itulah yang dirasakan kebanyakan pekerja dikarenakan hari sabtu dan minggu adalah hari libur mereka. Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada para pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu; Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur diwajibkan membayar upah lembur.
  • Peraturan untuk anak yang bersekolah
Anda harus dibayar untuk liburan sama dengan liburan anak sekolah. Menurut standar kondisi pekerja setiap pekerja harus memiliki aturan jam kerja atau pekerja dengan tanggungan keluarga.
  • Perawatan medis gratis
JAMSOSTEK, skema jaminan sosial bagi karyawan swasta dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 1 Juli 1993, mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan.
  • Pekerjaan yang tidak berbahaya
Bagi para wanita diluar sana pasti sebagian dari kalian sudah merasakan betapa beratnya mengandung dan melahirkan bayi. Kebayang ga sih? Kalau lagi hamil akan tetapi kita harus mengerjakan pekerjaan yang berbahaya? Untung ada Pasal 76.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan kalau pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh wanita yang sedang hamil melakukan pekerjaan yang, menurut pendapat dokter, berisiko membahayakan kesehatannya atau membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan bayinya yang masih di dalam kandungan kalau bekerja antara pukul 11 malam sampai 7 pagi. Ibu hamil pun dilindungi oleh UU.
  • Cuti Melahirkan
Pasti disetiap perusahan diberlakukan adanya Cuti Hamil tapi apakah anda tahu berapa lama cuti hamil yang bisa kita dapatkan sesuai dengan UU yang berlaku?
Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) atau seperti yang disebutkan oleh dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.
Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha berkewajiban memberikan kesempatan yang sesuai kepada para pekerja wanita yang masih menyusui bayi mereka untuk melakukan kewajiban itu kalau harus dilakukan selama jam kerja. Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang pengusaha untuk memutus hubungan kerja seorang pekerja karena dia tidak masuk kerja dikarenakan hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui bayinya; pemutusan hubungan kerja apapun yang terjadi karena alasan seperti yang disebutkan itu dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Pengusaha kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
  • Penghasilan
Selama masa cuti melahirkan (3 bulan), pekerja wanita tersebut tetap menerima gajinya secara utuh.
  • Perlindungan dan Majikan
Untuk melindungi keselamatan para pekerja dan untuk merealisasikan produktifitas optimal, skema kesehatan dan keselamatan kerja harus disediakan. Menurut Pasal 87.1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap bentuk usaha wajib memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan tersebut.
  • Perlindungan gratis
Majikan Anda harus menyediakan pakaian perlindungan dan tindakan perlindungan keselamatan lainnya yang dibutuhkan secara gratis.
  • Pelatihan
Menurut Pasal 87.1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap bentuk usaha wajib memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan tersebut.
  • Keluhan
Apa anda pernah merasa perusahaan tempat anda bekerja memperlakukan anda tidak selayaknya? Anda bisa lho mengajukan keluhan kepada pemerintah. Ini dia pasalnya: Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh boleh mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah mengenai penyelesaian perselisihan industri tentang penghentian hubungan kerjanya dengan perusahaannya kalau pihak perusahaan memerintahkan pekerja/buruh tersebut melakukan pekerjaan yang membahayakan jiwa, kesehatan, ataupun moralitas pekerja/buruh itu, dan pekerjaan tersebut tidak disebutkan sewaktu membuat kesepakatan kerja dengan pihak pekerja/buruh. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dikarenakan sebab-sebab yang disebut di atas, pekerja/buruh yang terkena tindakan tersebut berhak menerima uang pesangon sebesar dua kali uang pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali uang penghargaan yang dibayarkan untuk masa kerja dan kompensasi atas hak-hak yang belum diambil.
  • Penghasilan ketika sakit
Tidak bisa bekerja dikarenakan sakit? Tenang, anda tetap akan dibayar koq. Menurut Pasal 93.1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihak perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja kalau pekerja tidak bisa melakukan tugasnya karena sakit.
  • Penghasilan Minimum
Pasal 93.1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jumlah upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit ditentukan sebagai berikut:
a. Untuk empat bulan pertama, pekerja berhak menerima 100 (seratus persen) gajinya
b. Untuk empat bulan kedua, pekerja berhak menerima 75 (tujuh puluh lima) persen gajinya
c. Untuk empat bulan ketiga, pekerja berhak menerima 50 (lima puluh) persen gajinya
d. Untuk bulan-bulan selanjutnya, pekerja berhak menerima 25 (dua puluh lima) persen dari gajinya sebelum pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan
  • Jaminan pekerjaan
Apakah anda merasa ketar-ketir karena sakit yang berkepanjangan? Takut dipecat? Jangan khawatir karena menurut Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang pihak perusahaan memutus hubungan kerja dengan seorang pekerja karena dia absen dari pekerjaannya dikarenakan sakit dan hal ini dibuktikan melalui surat keterangan yang diberikan oleh dokter yang merawatnya asalkan dia tidak absen dari pekerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut; atau dia mengalami cacat tetap, dalam kondisi sakit karena kecelakaan kerja, atau dalam kondisi sakit karena penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan [baca: hubungan ketenagakerjaan] yang masa pemulihannya tidak bisa ditentukan berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh dokter yang merawatnya. Pemutusan hubungan kerja apapun yang terjadi karena alasan tersebut di atas diangkap tidak sah dan batal demi hukum. Pihak perusahaan kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
  • Tunjangan kecacatan
Menurut Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, manfaat dari simpanan hari tua akan diberikan dalam bentuk pembayaran uang tunai sekaligus ketika pekerja menderita cacat tetap. Kalau pekerja meninggal dunia atau menanggung cacat tetap, ahli warisnya (pasangan dan anak-anak yang berusia di bawah usia dua puluh tiga tahun) menerima manfaat tersebut. Jumlah manfaat total yang diterima oleh anggota adalah seluruh jumlah kontribusinya yang terkumpul selama menjadi anggota, ditambah pengembalian investasi atas kontribusi tersebut. Pekerja bisa mulai menarik uang mereka dari rekening ini setelah sepuluh tahun berkontribusi ke dalam skema ini. JAMSOSTEK, skema jaminan sosial bagi karyawan swasta dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 1 Juli 1993, mencakup manfaat kecacatan. Manfaat-manfaat ini bisa dibayarkan kepada pekerja yang berusia di bawah 55 tahun yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja. Manfaat kecacatan ini adalah uang tunai yang sebanding dengan total kontribusi pekerja dan perusahaan ditambah bunga yang dihasilkan. Untuk cacat sementara, upah penuh dibayarkan selama 120 hari pertama, 75% dari upah untuk 120 hari berikutnya, dan setelahnya diberikan 50% dari upah sampai pulih atau dinyatakan cacat tetap. Untuk cacat tetap, manfaat dalam bentuk uang tunai dibayarkan, bervariasi dari 2% sampai 70% dari 60 kali penghasilan bulanan terakhir, bergantung pada cidera yang diderita.
Undang-Undang Jaminan Sosial 2004 menciptakan program pensiun berjenjang dua.
Jenjang pertama adalah program pensiun karena usia tua, yaitu sebuah skema pensiun terdefinisi (defined benefit - DB), yang akan beroperasi berdasarkan skema pay-as-you-go (PAYGO). Sekarang ini, hanya skema pensiun untuk pegawai negeri (Taspen) dan skema pensiun tertentu yang disponsori oleh sektor swasta beroperasi sebagai skema pensiun terdefinisi. Jadi, hanya sekelompok kecil pekerja Indonesia yang memiliki rencana pensiun terdefinisi pada saat ini. Sesuai ketentuan hukum, selama lima belas tahun atau lebih, skema pensiun itu hanya akan mengakumulasikan kontribusi jaminan sosial, tetapi tidak akan membayarkan manfaat pensiun apapun kepada para pensiunan.
Usia pensiun di Indonesia ditentukan pada usia 55 tahun, dan seorang pekerja yang telah berkontribusi ke dalam skema ini selama paling tidak selama 15 tahun akan berhak menerima manfaat pensiun penuh dari program tersebut. Para pekerja ini, atau ahli warisnya kalau pekerja tersebut wafat sebelum mencapai usia pensiun, akan menerima pembayaran pensiun bulanan. Para pekerja yang pensiun sebelum mencapai masa 15 tahun kontribusi sesuai ketentuan di atas berhak menerima jumlah yang terakumulasi di dalam kontribusi tabungan hari tua mereka, ditambah pengembalian investasi, dalam bentuk uang tunai sekali bayar. Namun, mereka tidak berhak menerima pembayaran pensiun bulanan. Manfaat pensiun di hari tua adalah persentase dari rata-rata penghasilan tahun sebelumnya. Jumlah pensiun tetap minimum menurut usulan ini adalah sebesar 70% dari upah minimum regional.
Skema pensiun kedua disebut sebagai program simpanan hari tua, yang seluruhnya didanai oleh program simpanan wajib yang dioperasikan di atas dasar sumbangan terdefinisi (defined contribution - DC). Jadi, skema ini mirip dengan program simpanan wajib yang dijalankan oleh PT Taspen untuk pensiunan pegawai negeri dan ahli warisnya. Manfaat-manfaat dari skema simpanan hari tua ini akan diberikan sebagai pembayaran tunai sekali bayar ketika pekerja meninggal, menderita catat tetap, atau memasuki usia pensiun. Jumlah manfaat total dari program yang diterima oleh anggota adalah seluruh jumlah kontribusinya yang terkumpul selama menjadi anggota, ditambah pengembalian investasi atas kontribusi tersebut. Pekerja bisa mulai menarik uang mereka dari rekening ini setelah sepuluh tahun berkontribusi ke dalam skema ini.
  • Tunjangan dan tanggungan
Janda dan duda dari pekerja dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum antara 40% dan 60% dari total upah minimum lokal. Janda/duda dari pekerja akan terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, menikah kembali atau mulai bekerja waktu penuh. Anak-anak dari pekerja akan terus menerima manfaat pensiun sampai mereka menikah, mulai bekerja waktu penuh, atau memasuki usia dua puluh tiga tahun, yang mana yang terjadi lebih dahulu. Manfaat-manfaat dari skema simpanan hari tua ini akan diberikan sebagai pembayaran tunai sekali bayar ketika pekerja meninggal, menderita catat tetap, atau memasuki usia pensiun. Kalau pekerja meninggal dunia atau menanggung cacat tetap, ahli warisnya (pasangan dan anak-anak yang berusia di bawah usia dua puluh tiga tahun) menerima manfaat tersebut. Jumlah manfaat total dari program yang diterima oleh anggota adalah seluruh jumlah kontribusinya yang terkumpul selama menjadi anggota, ditambah pengembalian investasi atas kontribusi tersebut.
  • Tunjangan ketunakaryaan
Tidak ada ketentuan hukum
  • Perawatan medis
JAMSOSTEK, skema jaminan sosial bagi karyawan swasta dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 1 Juli 1993, mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup:
(i) Perawatan ambulatori (berpindah) melalui Pusat Kesehatan Masyarakat, dokter umum dan dokter spesialis.
(ii) Rawat inap di rumah sakit umum dan swasta.
(iii) Perawatan kehamilan dan persalinan.
(iv) Penyediaan obat-obatan.
(v) keperluan laboratorium untuk dukungan diagnosis.
(vi) Perawatan gigi dan mata.
(vii) Perawatan darurat
  • Bayaran yang sebanding
Tidak boleh ada diskriminasi lho dalam perusahaan! Pasal 6 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak menerima perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaannya.
  • Pelecehan seksual
Bagi para pekerja diluar sana, anda semua dilindungi oleh Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak menerima perlindungan terhadap perlakuan tak bermoral dan tak bersusila yang mencerminkan harga diri sebagai manusia dan nilai-nilai keagamaan.

Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.
  • Kesempatan mengikuti pelatihan
Ga tua atau muda, laki-laki atau perempuan, semua mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelatihan,,,,Pasal 12.3 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pelatihan kerja yang relevan dengan bidang tugasnya.
  • Kebebasan untuk mengeluh
Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang perusahaan menghentikan hubungan kerja seorang pekerja karena si pekerja/buruh memilih pemahaman/kepercayaan, agama, orientasi politik, etnisitas, warna kulit, ras, jenis kelamin, kondisi fisik atau status pernikahan yang berbeda; penghentian kerja apapun yang terjadi karena alasan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Pihak perusahaan kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
  • Anak – anak di bawah usia 15 tahun
Anak-anak usia kurang dari 15 tahun itu pekerjaan mereka hanya belajar dan menikmati hidup. Tidak tega kan kalau masa remaja mereka direnggut karena mereka harus bekerja dan mencari uang? Pemerintah juga peduli terhadap anak-anak, maka mereka menetapkan Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak-anak. Menurut Pasal 69 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengecualian dari larangan diskriminasi pekerja anak-anak menurut Pasal 68 bisa dibuat untuk pemekerjaan anak-anak antara usia 13 (tiga belas) tahun dan 15 (lima belas tahun) untuk pekerjaan ringan asalkan pekerja tersebut tidak menghambat atau merugikan perkembangan fisik, mental dan sosial mereka. Pengusaha yang mempekerjakan anak-anak untuk pekerjaan ringan harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Pengusaha harus mendapatkan ijin tertulis dari orang tua atau wali si anak;
b. Harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan orang tua atau wali si anak
c. Pengusaha tidak boleh mengharuskan anak-anak bekerja lebih dari 3 (tiga) jam [per hari] d. Pengusaha mempekerjakan anak-anak hanya di siang hari atau selama tidak mengganggu aktifitas sekolah mereka
e. [Ketika mempekerjakan anak-anak, pengusaha harus memenuhi] ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
f. Hubungan ketenagakerjaan yang jelas [antara pengusaha dan pekerja anak/orang tua atau walinya] harus ada
g. Anak-anak itu berhak menerima upah menurut ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang sesuai dengan butir a, b, f, dan g dari sub bagian (2) Pasal 69 tidak berlaku untuk anak-anak yang bekerja untuk [orang tua mereka] di dalam sebuah bisnis keluarga.
  • Kebebasan berganti pekerjaan
Kalau sudah tidak betah mau diapakan lagi? Bertahan pun berat rasanya, Tapi menurut Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan, seorang pekerja bisa mengundurkan diri atas keinginan sendiri asalkan:
a. Pekerja menyerahkan surat pengunduran diri [kepada pihak manajemen] paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal dia tidak lagi bekerja.
b. Pekerja tersebut tidak terikat kontrak untuk bekerja atau mengabdi pada perusahaan selama jangka waktu tertentu sebagai imbalan bagi pelatihan/pendidikan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan untuk membuatnya bisa memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya di perusahaan.
c. Pekerja harus melanjutkan kewajibannya [kepada perusahaan] sampai tanggal pengunduran dirinya.
  • Tidak adanya paspor ataupun kartu identitas
Tidak ada ketentuan hukum
  • Pembayaran pinjaman
Untuk memungkinkan pekerja mendapatkan penghidupan yang sesuai dari sudut pandang kemanusiaan, Pemerintah menentukan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dari denda dan pengurangan upah yang tidak adil. (Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan)
  • Kebebasan untuk melakukan kesepakatan kerja bersama
Pasal 116 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sebuah perjanjian kesepakatan kerja bersama dibuat antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang sudah tercatat di lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan pengusaha atau beberapa pengusaha.
  • Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh
Apakah anda sudah tergabung kedalam serikat buruh? Kalau belum, saya sarankan bergabunglah sekarang. Manfaat yang didapat ada banyak. Ini salah satu contohnya: menurut Pasal 104 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah serikat buruh. Serikat buruh berhak menarik dan mengelola dana dan mempertanggungjawabankan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana untuk aktifitas mogok kerja.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja menentukan bahwa semua orang dilarang mencegah atau memaksa pekerja membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, menjadi pengurus serikat atau tidak menjadi pengurus serikat, menjadi anggota serikat atau tidak menjadi anggota serikat, dan atau melakukan atau tidak melakukan aktifitas serikat buruh/serikat pekerja dengan cara:

a. Mengakhiri masa kerja si pekerja, menskors hubungan kerja si pekerja, menurunkan pangkat si pekerja, atau mentransfer si pekerja ke tempat lain, divisi lain atau tempat lain untuk menekan atau mencegah si pekerja melakukan aktifitas serikat atau membuat aktifitas tersebut tidak bisa dilakukan;
b. Tidak membayar atau mengurangi jumlah upah pekerja/buruh;
c. Mengintimidasi pekerja atau menjadikan pekerja sasaran bentuk-bentuk intimidasi lainnya;
d. Melakukan kampanye menentang serikat buruh/serikat pekerja secara kelembagaan.

Pasal 29 Undang-Undang 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktifitas serikat pekerja/serikat buruh selama jam kerja yang disetujui oleh kedua pihak dan atau diatur di dalam perjanjian kerja bersama. Jadi, perjanjian antara kedua pihak dan atau ketentuan di dalam persetujuan kerja bersama harus mengatur:
a. Jenis aktifitas serikat yang diberikan oleh kesempatan tersebut
b. Prosedur untuk penyediaan kesempatan tersebut
c. Ketentuan apa yang berhak mendapatkan upah dan yang mana yang tidak.

Pengusaha dilarang menghentikan status ketenagakerjaan seorang pekerja/buruh karena alasan-alasan berikut: Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dari dan atau pengurus/pejabat sebuah serikat buruh/pekerja; pekerja/buruh melakukan aktifitas serikat di luar jam kerja, atau selama jam kerja dengan seijin pengusaha, atau menurut ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja individu, atau aturan dan regulasi perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; penghentian status ketenagakerjaan apapun yang terjadi karena alasan-alasan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Pengusaha kemudian diwajibkan untuk mempekerjakan kembali pekerja/buruh tersebut (Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Berita Terkait

Artikel Terkait